30/07/09

PENYAKIT FLU BURUNG


Apa yang menjadi pokok masalah gonjang-ganjing antara Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dengan Badan Kesehatan Dunia WHO?


Asal-muasalnya adalah kewajiban Indonesia untuk mengirim sampel virus H5N1 dari penderita avian flu kepada WHO melalui mekanisme Global Influenza Surveillance Network (GISN). Tujuannya adalah supaya pola penyebaran avian flu bisa dipantau dengan seksama dan selanjutnya langkah pencegahan yang tepat bisa disusun.


Sampel yang dikirim oleh Indonesia kemudian dibuat peta genetiknya oleh WHO atau oleh institut riset lain yang ditunjuk oleh WHO. Berdasarkan peta genetik ini bisa diprediksi seberapa jauh virus H5N1 sudah bermutasi. Pengawasan pola mutasi ini penting, karena virus Spanish flu yang memakan korban 20-40 juta orang di tahun 1918 juga bermutasi dari virus avian flu.


Nah, di sini masalahnya. Sampel virus H5N1 yang diserahkan kepada WHO itu kemudian di-forward kepada perusahaan-perusahaan farmasi besar dunia untuk dibuatkan vaksin. Vaksin ini kemudian diborong oleh negara-negara maju yang ketakutan dengan wabah flu burung, selain juga ditawarkan ke negara-negara berkembang dengan harga yang tentunya tidak murah.


Ini yang membuat Dr. Supari mencak-mencak. Beliau menganggap perusahaan farmasi tersebut, atas bantuan WHO, telah mencuri kekayaan alam Indonesia untuk meraup keuntungan ekonomi dari hasil penjualan dan paten produk vaksin. Menteri Supari menuntut perusahaan farmasi dunia yang diuntungkan oleh virus H5N1 dari Indonesia untuk memberi kompensasi material (baca: duit) kepada bangsa Indonesia. Jika tidak, maka Indonesia akan menghentikan pengiriman sampel virus avian flu seperti yang sempat dilakukan beberapa waktu lalu.


Bola panas yang dilempar oleh Menteri Supari menjadi liar. Menohok sana-sini dan–menurut pandangan saya–sudah semakin jauh dari substansinya. Tiba-tiba muncul isu senjata biologis. Tiba-tiba muncul gugatan terhadap laboratorium NAMRU-2. Hal-hal ini justru tidak ada kaitannya dengan isu pengiriman sampel virus avian flu dan soal harga jual vaksin.


Sebagai seorang yang bekerja dalam bidang life sciences, saya punya kewajiban untuk memberi pandangan-pandangan dari sisi keilmuan. Saya kira perlu ada suara lain yang bisa menyeimbangkan perspektif yang dianut publik Indonesia yang–menurut saya–sudah terdominasi oleh emosi ketimbang rasio.


Berikut ini beberapa point yang menurut saya wajib diluruskan:
1. Menteri Supari menuduh negara-negara maju telah
merampas hak milik atas sampel virus H5N1 yang dikirimkan Indonesia. Hal ini keliru.
Sampel virus yang dikirim ke WHO bukan saja digunakan untuk memantau pola mutasi virus, tetapi juga digunakan untuk membuat vaksin. Yang mempunyai kemampuan membuat vaksin adalah industri farmasi (lembaga profit), bukan universitas yang merupakan lembaga non-profit.
WHO tidak punya hak kepemilikan terhadap virus yang dikirim oleh Indonesia. Yang bisa diklaim hak kepemilikannya adalah vaksin yang dihasilkan dari virus tersebut. Hal ini karena industri farmasi harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk menghasilkan vaksin.
Juga, yang bisa diklaim hak kepemilikannya adalah
seed virus, yaitu bibit virus yang digunakan untuk membuat vaksin. Seed virus adalah virus asli yang sudah dilemahkan sehingga tidak berbahaya (low pathogenic). Teknologi reverse genetics untuk membuat seed virus telah dipatenkan oleh perusahaan MedImmune, sehingga setiap pihak yang ingin membuat vaksin menggunakan seed virus tersebut harus membayar kompensasi kepada MedImmune.
Jadi, apa yang bisa dipatenkan dan apa saja yang dilarang dipatenkan?
2. Virus H5N1
tidak bisa dipatenkan. Baca juga di sini, dan sini. Produk alam yang tidak dimodifikasi oleh tangan manusia sama sekali tidak boleh dipatenkan. Adakah orang yang mempatenkan air? Adakah orang yang mempatenkan udara? Adakah orang yang mempatenkan api? Tidak ada dan tidak boleh. Demikian juga dengan virus H5N1 yang tidak bisa dipatenkan .
Yang bisa dipatenkan adalah hasil rekayasa dari virus asli, misalnya
virus-like particle, modified virus, seed virus, dan juga vaksin. Sama halnya seperti air yang tidak bisa dipatenkan, tapi air mineral Aqua bisa dipatenkan.
3. Karena virus H5N1 tidak bisa dipatenkan, siapapun bisa memanfaatkannya untuk membuat vaksin. Termasuk Indonesia. Kalaupun Indonesia harus membayar kompensasi kepada MedImmune untuk menggunakan seed virus yang dihasilkan menggunakan teknologi mereka, hal ini adalah bagian dari mekanisme paten yang tidak (belum) bisa diganggu gugat.
Tetapi bukan berarti tidak ada jalan keluar. Teknologi reverse genetics bukan satu-satunya alternatif. Dr. Andi Utama, pakar virologi Indonesia,
mengusulkan agar Indonesia kembali melirik teknologi lama tetapi terbukti ampuh untuk menghasilkan vaksin. Teknologi yang diusulkan oleh Dr. Utama adalah teknologi yang digunakan oleh Albert Sabin puluhan tahun lalu untuk menghasilkan vaksin polio. Teknologi itu masih efektif dan masih digunakan sampai sekarang.


Apa pelajaran yang bisa ditarik dari kisruh soal flu burung ini?
1. Walaupun Indonesia dikaruniai kekayaan alam yang melimpah (termasuk virus), ketertinggalan dalam penguasaan teknologi membuat Indonesia kalah bertarung dengan negara maju yang jauh menguasai teknologi.
Mudah dibuktikan bahwa negara-negara yang kaya sumber daya alamnya tetapi miskin teknologinya, seperti Indonesia, Brunei, atau negara-negara Arab, sama sekali tidak berdaya untuk mandiri dan hanya menjadi “pak angguk” negara-negara maju yang bahkan lebih miskin sumber daya alamnya.
2. Indonesia harus bisa memproduksi vaksin avian flu sendiri dan tidak boleh mengharapkan negara lain memproduksi vaksin untuk Indonesia. Dalam skenario terburuk, ketika avian flu menjadi pandemi, negara-negara maju pasti tidak akan menyerahkan stok vaksin mereka kepada Indonesia.
Indonesia sudah memiliki
PT BioFarma yang punya kemampuan memproduksi vaksin secara masal. Indonesia juga memiliki banyak pakar virologi hasil didikan universitas-universitas ternama dunia. Bahkan, lembaga IHVCB-UI sudah memiliki laboratorium berkelas BSL-3 yang layak untuk memproses virus patogenik seperti H5N1. Hanya satu yang kurang: kemauan pemerintah Indonesia.
3. Mekanisme paten di satu sisi mampu merangsang inovasi dalam bidang teknologi dengan memberi kompensasi kepada inovator. Di lain pihak, mekanisme paten menempatkan negara miskin sebagai pihak yang tereksploitasi. Beberapa pihak menawarkan mekanisme reward kepada inovator selain hak paten, misalnya
Joseph Stiglitz mengusulkan sistem “hadiah” yang dirasa lebih baik ketimbang sistem paten.
Saya tahu industri farmasi di negara maju memang serakah. Banyak buktinya. Tetapi di lain pihak, merekalah yang berhasil mengembangkan obat-obatan modern yang kita nikmati saat ini. Mekanisme paten adalah salah satu motivasi mereka untuk tetap melakukan riset dan pengembangan obat. This is Capitalism 101, my friend…
Saya perkirakan sistem paten tidak akan berakhir paling tidak dalam 50 tahun ke depan. Untuk bisa bertahan menghadapi sistem paten ini, Indonesia perlu berswasembada teknologi. Indonesia perlu mengembangkan sendiri teknologi-teknologi terkini untuk kemaslahatan rakyat, sehingga kita tidak perlu lagi membayar paten kepada negara-negara maju. Dan ini perlu kerja keras, bukan omong besar dan main ancam seperti yang ditunjukkan oleh ibu menteri kita itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar